Dinsdag 05 Maart 2013

Catatan tentang Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia


Pengaturan mengenai bahasa Indonesia dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009) masih terus menyisakan tanda tanya besar dalam benak para praktisi hukum dan kalangan dunia usaha termasuk investor asing. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Selama ini pro dan kontra menyeruak terutama terkait dengan ketentuan yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang ini bersinggungan dengan penyusunan kontrak. Dalam kehidupan sehari-hari penyusunan kontrak banyak ditangani praktisi hukum. Keterkaitan ini menimbulkan implikasi besar terhadap perkembangan dunia kontrak di Indonesia.  

Ketentuan Pasal 31 UU tersebut menyebutkan bahwa:

Ayat (1):
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Ayat (2):
Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Pasal tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka perjanjian tersebut juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

UU No. 24/2009 memang tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian. Akan tetapi, banyak kekhawatiran muncul terutama terkait dengan ancaman pembatalan terhadap kontrak-kontrak yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia yang melibatkan pihak asing dan menggunakan hukum Indonesia sebagai pilihan hukumnya pada saat UU No. 24/2009 ini berlaku.

Sebenarnya bila kita membaca secara seksama bunyi ketentuan pasal tersebut, secara tersirat, menyebutkan bahwa terhadap perjanjian yang melibatkan pihak asing, pembentuk undang-undang memberikan kedudukan yang equal terhadap kewajiban penggunaan bahasa. Bukan hanya mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga bisa ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris. Akan tetapi jika kita amati lebih lanjut, pihak pembuat Undang-Undang menggunakan frasa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian sehingga harus diinterpretasikan lebih luas dari frasa ditulis juga sehingga kata wajib digunakan harus diartikan bukan hanya ditulis tetapi juga ditafsirkan sehingga jelas bahwa tidak dapat dilakukan pemilihan bahasa mana yang berlaku selain bahasa Indonesia.

Dalam beberapa kesempatan baik melalui seminar maupun wawancara dengan berbagai media, pihak pembentuk Undang-Undang tampak ingin meredam kekhawatiran yang timbul. Akan tetapi hal tersebut malah semakin menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan. Misalnya interpretasi terhadap kata-kata “wajib” dalam UU No. 24/2009 tersebut yang menurut pembentuk Undang-Undang seharusnya diartikan lebih bersifat anjuran. Padahal, jelas kata “wajib” merujuk pada suatu keharusan.

Puncaknya, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM (“Menkumham”) mengeluarkan tanggapan terhadap permohonan klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan ketentuan Pasal 31 UU No. 24/2009 sebagai tanggapan terhadap permohonan klarifikasi yang diajukan beberapa advokat di Jakarta.

Adapun beberapa poin pernyataan surat Menkumham tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Penandatanganan perjanjian privat komersial dalam bahasa Inggris tanpa disertai bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban sebagaimana dimaksud UU No. 24/2009 sehingga perjanjian tersebut tetap sah dan tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan;
  2. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 31 UU tersebut menunggu sampai dikeluarkan Peraturan Presiden;
  3. Kewajiban tersebut tidak berlaku surut sehingga perjanjian-perjanjian yang dibuat sebelum Peraturan Presiden diundangkan tidak perlu disesuaikan atau menyesuaikan penggunaan bahasa Indonesia yang ditentukan di dalam Peraturan Presiden tersebut.
  4. Terkait dengan penggunaan bahasa para pihak pada dasarnya bebas menyatakan bahasa mana yang akan digunakan dalam kontrak dan jika Peraturan Presiden nantinya menetapkan para pihak wajib menggunakan dua bahasa maka para pihak baru akan terikat terhadap kewajiban penggunaan dual bahasa tersebut akan tetapi hal tersebut tidak menghalangi para pihak untuk memilih bahasa mana yang akan digunakan jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap kata atau kalimat dalam perjanjian tersebut.

Menarik untuk disimak poin-poin tanggapan dari surat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tersebut. Ada beberapa catatan terhadap tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM, yakni:

Poin pertama, perjanjian privat komersial dalam bahasa Inggris tanpa disertai bahasa Indonesia memang semestinya tidak menjadikan perjanjian tersebut secara serta merta menjadi tidak sah. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa nasional pihak asing tersebut membuka peluang para pihak untuk memintakan pembatalan ke pengadilan dengan berbagai alasan. Misalnya pelanggaran terhadap kewajiban dalam ketentuan UU No. 24/2009 atau alasan ketidakmengertian para pihak terhadap isi dari perjanjian dimaksud.

Menarik disimak mengenai “kekreatifan” para advokat dalam mencari dasar dalam memohonkan pembatalan atau memohonkan perjanjian dinyatakan batal demi hukum jika muncul perkara mengenai hal tersebut. Harap dicatat bahwa konsekuensi batal demi hukum dan pembatalan terhadap perjanjian harusnya memiliki akibat hukum yang berbeda.

Poin kedua dan ketiga, terhadap pernyataan bahwa keberlakuan ketentuan Pasal 31 tersebut menunggu sampai dikeluarkannya Peraturan Presiden. Hal tersebut kurang tepat sebab Pasal 50 UU No. 10 Tahun 2004 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara jelas menyebutkan bahwa peraturan perundangan-undangan mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sehingga UU No. 24/2009 seharusnya sudah berlaku pada tanggal 9 Juli 2009  sehingga terhadap perjanjian yang dibuat pada tanggal 9 Juli 2009 dan sesudahnya wajib menggunakan bahasa Indonesia dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka selain wajib menggunakan bahasa Indonesia juga ditulis menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris .

Mengenai bunyi ketentuan Pasal 40 UU No. 24/2009 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan bahasa Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden, ketentuan ini seharusnya diinterpretasikan bahwa Peraturan Presiden hanya akan mengatur detail penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian akan tetapi bukan berarti penangguhan berlakunya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian tersebut.

Poin keempat, terhadap kebebasan memilih bahasa  mana yang berlaku jika terdapat sengketa, terlepas dari pengakuan terhadap asas kebebasan berkontrak, seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab, esensi dari ketentuan pengaturan mengenai bahasa dalam UU No. 24/2009 ini adalah kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian. Sehingga sudah seharusnya pilihan bahasa tersebut tidak dapat dilakukan terhadap kontrak yang dibuat di Indonesia dan memilih penyelesaian hukum di pengadilan Indonesia jika terjadi sengketa. Jika pilihan bahasa itu dapat dilakukan maka esensi dari ketentuan mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia menjadi sia-sia (lihat analisis di atas).

Kekuatan Mengikat Surat Menkumham
Ketentuan Keputusan Presiden No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Keppres No. 35 Tahun 2004 (“Keppres No.35/2004”) salah satunya mengatur mengenai tugas, wewenang dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang Departemen Hukum dan Ham).

Namun tidak ada satu pun kewenangan yang secara tegas menyebutkan bahwa Departemen Hukum dan HAM dapat memberikan interprestasi terhadap ketentuan Undang-Undang  sehingga Surat Menkumham tersebut hanya akan dapat dipakai sebagai acuan para pihak yang berkepentingan saja dan tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tersebut.

Peran aktif Mahkamah Agung
Indonesia sebenarnya menganut konsep Trias Politica dimana terlihat dengan adanya pembagian kekuasaan antara eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang) dan yudikatif(mengadili atas pelanggaran undang-undang).

Lembaga yudikatif (dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan peradilan) memiliki kewenangan memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain. Mahkamah Agung juga berwenang memberikan petunjuk kepada Pengadilan terkait kewenangan yang dimiliki Pengadilan dalam pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang hukum kepada Lembaga Negara lainnya bila diminta. Memang tidak disebutkan secara tegas mengenai apakah para pihak dalam perjanjian ataupun advokat dapat meminta fatwa terkait dengan interpretasi kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini, akan tetapi patut dicoba karena fatwa atau SEMA akan lebih efektif mengikat para hakim dalam memutus perkara. Tercatat bahwa pada tanggal 21 April 2004, MA pernah mengeluarkan fatwa atas permohonan seorang advokat (Henry Yosodiningrat) terkait dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 151 Tahun 2000 khususnya mengenai salah satu syarat bakal calon Kepala Daerah/wakilnya terkait penafsiran “tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana”. Meskipun hal ini masih mungkin diperdebatkan terkait dengan pemohon dan kewenangan MA menginterpretasikan ketentuan undang-undang bukan materi peraturan yang berada di bawah UU.

MA juga dituntut untuk proaktif mengeluarkan produk hukum baik berupa SEMA atau fatwa untuk meredam keresahan dan ketidakseragaman interpretasi terhadap ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam UU No. 24/2009 tersebut

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking